FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembacaan putusan praperadilan Habib Rizieq itu belum diketahui dikabulkan atau ditolaknya.
Namun, Mabes Polri sudah menyampaikan pesan tegasnya, perihal apapun keputusan hakim soal putusan tersebut. Menang dan kalahnya, semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
“Apapun keputusan majelis hakim harus dihormati,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Jendral bintang dua itu menghimbau, bila dalam putusan tersebut hakim mengabulkan praperdilan, pihaknyapun meminta agar para pendukung Rizieq Shihab tak lagi menggelar acara kerumunan.
“Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang putusan praperadilan Habib Rizieq akan digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun gugatan Habib Rizieq adalah terkait penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan (pojoksatu/fajar)