Dikritik IDI, Pj Walikota Makassar Bantah Lakukan Pelonggaran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membantah telah melakukan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Rudy, pihaknya tidak melakukan pelonggaran, namun memperkecil potensi penularan Covid-19.

"Itu keliru, karena ini bukan masalah pelonggaran dan bukan masalah menambah atau mengurangi jam operasional, tapi bagaimana potensi-potensi penularan itu kita perkecil,"ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Rudy mengungkapkan, perubahan jam pembatasan telah melalui kajian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada.

"Misalnya begini, waktu pembatasan hanya sampai pukul 19.00 Wita, masyarakat biasanya kan masih beraktivitas, namun karena ada pembatasan, maka mereka kembali ke rumahnya kan," jelasnya

"Apakah ada orang tidur pukul 19.00 Wita? tidak ada. Artinya apa, masyarakat itu kembali ke rumah, dan belum tidur, tetap beraktivitas, sehingga memunculkan potensi baru, karena ruang berkumpul mereka menjadi lebih sempit," lanjutnya.

Apalagi lanjut Rudy pembatasan kegiatan masyarakat dinilai sudah efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Olehnya, Pemkot Makassar tidak mungkin membiarkan kasus naik lagi dengan pelonggaran.

"Ternyata lebih bagus, masyarakat di luar sedikit, nanti pulang baru langsung tidur, makanya kita tambah sampai pukul 22.00 Wita dengan harapan nanti kalau pulang dia sudah tidur," katanya.

Lanjut Rudy, ada hal-hal positif dari perubahan jam malam tersebut. Masyarakat juga bisa lebih terpantau.

"Kenapa, bisa kita lebih menekan potensi, karena kalau di Pantai Losari ada Satpol PP yang lihat kan, dia masuk ke mal-mal ada yang lihat dibanding di rumahnya," tutupnya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah terus meningkatnya angka positif Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Rudy mengeluarkan surat edaran yang membolehkan aktivitas usaha beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, dari sebelumnya hanya hingga pukul 19.00 Wita. Aturan ini berlaku mulai Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021.

Dewan Pertimbangan IDI Kota Makassar, Prof Dr dr Idrus Andi Paturusi SpBO, Selasa (12/1/2021), sangat menyesalkan keputusan Pj Wali Kota Makassar ini.

Apalagi, saat ini kondisi Covid-19 di Sulsel, khususnya Kota Makassar sangat memprihatinkan.

"Apa yang diambil Pj Wali Kota Makassar sangat kontra dengan kondisi di lapangan. Di tengah peningkatan pasien positif Covid-19 justru memberikan kelonggaran beraktivitas," ujarnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan