FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menunjukkan kepedulian terhadap korban gempa yang terjadi di Sulbar, Jumat (15/1/2021) kemarin.
Pihak kampus membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak gempa.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 118/UN36/HK/2021 tentang pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021.
'Memberikan bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat Berupa Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap TA 2020/2021," isi surat SK Rektor yang diterima fajar.co.id, Sabtu (16/1/2021).
Adapun mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat dengan cara orang tua/wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen.
Foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya, Foto copy kartu keluarga dan KTP, Surat keterangan terdampak bencana dari dari lurah/desa Foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.
SK ini mulai berlaku Jumat (15/1/2021) yang ditandatangani Rektor UNM, Prof Husain Syam. (ikbal/fajar)