Untuk memenuhi ini, pihaknya juga memikirkan terkait kelinieran syarat, seperti ijazah para guru tersebut, di mana sebanyak 534 ribu atau 31 persennya tidak sesuai. Dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya berencana untuk menerbitkan Permendikbud.
“Kita lakukan verval dan kita sesuaikan supaya seluruh guru dengan latar belakang pendidikan apapun yang tidak terakomodir dengan SK linearitas yang ada, kita akan terbitkan Permendikbud yang baru supaya seluruh guru itu bisa terwadahi,” tutup Nunuk. (jpc/fajar)