Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Makassar: Kita Pasti Bayarkan

  • Bagikan
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

"Kenaikannya ini mengikuti perubahan skema subsidi dari pemerintah. Ini sesuai Permenkeu nomor 78 tahun 2020," jelasnya.

Akan tetapi, peningkatan biaya ini ternyata tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan. Sebab, di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) belum ada yang mengatur perubahan pelayanan.

"Kalau pelayanannya sama. Soalnya belum ada perubahan dari Permenkes. Jadi tingkatan pelayanan peserta dimaksimalkan di fasilitas kesehatan saja (Faskes)," tegas Flo sapaan akrabnya.

Diketahui, layanan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan