FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (18/1) kemarin.
Penyidik Kejagung menyita dokumen usai menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Penyitaan dan penggeledahan ini sekaitan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung mengenai dugaan korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard mengungkapkan, pada hari ini juga pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Kemudian pada Rabu (20/1) mendatang juga akan memeeriksa 10 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” pungkas Leonard.
Pegiat media sosial, Denny Siregar mengatakan dugaan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp43 triliun. Tak ayal, dia menyamakan kasus itu dengan kasus korupsi di PT Jiwasraya.
"Uhuyy… Uang @BPJSTKinfo dimainkan saham dan reksadana, kerugian negara diperkirakan 43 triliun Rp.Mirip @Jiwasraya," kata Denny dikuitp fajar.co.id di akun Twitter miliknya, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyampaikan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.