Ia menambahkan, apabila Kementerian PAN-RB merasa tugas, wewenang, dan fungsi mereka yang dimiliki selama ini tidak berjalan secara baik, maka tidak serta-merta solusinya membentuk lembaga baru.
"Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian," kata Syamsurizal.
Secara lengkap, lima poin muatan RUU ASN yang diusulkan Komisi II DPR RI yakni:
- Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun.
- Pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian.
- Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK.
- Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR. (ant/jpnn/fajar)