FAJAR.CO.ID, SIDOARJ)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut Pije, terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen, dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan jaksa itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (20/1).
”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Sidoarjo M. Ridwan Dermawan seperti dilansir dari Antara saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana. Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa merugikan pihak lain dan tidak bersikap sopan di persidangan. ”Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata Ridwan.
Menanggapi itu, terdakwa merasa keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa tersebut. ”Saya keberatan Bu Hakim,” kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.
Terdakwa juga meminta supaya dia dipertemukan dengan keluarga Via Vallen. Dia juga menuding ada komplotan yang harus diungkap. ”Permintaan saya hanya itu Bu Hakim,” kata terdakwa Pije.
Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.
”Silakan Saudara sampaikan dalam pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum Saudara,” ucap Ketua Majelis Dameria.