Langgar Jam Malam, Holywings Hanya Disuruh Buat Surat Pernyataan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengelola Tempat hiburan Malam (THM) Holywings selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) Kota Makassar selama kurang lebih 4 jam.

Pihak Holywings Club diwakili oleh Manajer Operasional, Hendra. Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya hanya diberikan Surat Pernyataan.

Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan club malam Holywings hanya diberikan surat pernyataan agar tetap mematuhi surat edaran Wali Kota terkait jam operasional malam.

"Yah tadi kita kemarin sudah periksa dan mencecar beberapa pertanyaan. Kita BAP dari jam 13.30 sampai 17.30. Hasilnya kita hanya meminta untuk membuat surat pernyataan," kata Iman Hud, Kamis (21/1/2021).

Menurut Iman, Holywings kedapatan buka saat itu pada pukul 22.15, sementara saat itu para karyawan sedang bergegas dan membersihkan ruangan sebelum tutup

"Tetapi saya rasa pihak Holywings ini cukup berani, karena mau membuat pernyataan siap di tutup ataupun disegel usahanya apabila kedapatan melanggar surat edaran wali kota," ujarnya.

Holywings juga menyatakan siap dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Kota Makassar, lanjut Iman, bila melanggar protokol kesehatan yang telah diatur dalam perwali 51 tahun 2020

Olehnya, untuk terus mengawal pernyataan tersebut, pihak Satpol PP Makassar akan mengawal terus dan memantau aktivitas club malam tersebut lebih ketat lagi

"Saya juga sudah perintahkan untuk mengawal terus kalau perlu penjagaan diperketat di Holywings. Kalau kedapatan lagi kita cabut izinnya. Saya perintahkan biar itu dipantau terus," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan