”Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas,” kata Sultan.
Sebelumnya, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Hamengku Bawono KA 10, diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo.
Bab pertama surat tersebut menuliskan pergantian pimpinan Keraton Jogjakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sebelumnya dipimpin adik Sri Sultan HB X yaitu GBPH Yudaningrat. Dengan surat itu, jabatan tersebut kemudian dipegang putri sulung Sultan yakni GKR Mangkubumi.
Pada bab kedua mencantumkan pergantian pimpinan Keraton Jogjakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Sebelumnya jabatan itu dipegang adik Sultan HB X lainnya, yaitu GBPH Prabukusumo. Jabatan itu kini diisi putri Sultan HB X yaitu GKR Bendara seiring terbitnya surat tersebut.
Surat yang ditulis menggunakan bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial pada Selasa (19/1).
Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap pemberhentian itu tidak sah karena dia dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian.
Menurut Prabu, meski tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan HB X dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan Sultan. (JPC)