Ia mengatakan 10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, maka akan dikenai sanksi lebih tegas. “Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi,” ujar Haris. (JPC)