Pihaknya juga sudang membuka 52 kotak suara yang digugat kubu Habsi-Irwan. Itu untuk mengambil alat bukti. Dengan demikian, bisa dipastikan penetapan paslon terpilih tertunda di Mamuju. Apalagi, sidang MK bakal berlangung kurang lebih sebulan.
Kuasa Hukum, Tina-Ado, Syamsul, mengaku, telah mempersiapkan jawaban atas pokok gugatan petahana. “Keterangan (sebagai) pihak terkait sudah disiapkan,” katanya. (*)
REPORTER: SAHRUL ALIMEDITOR: RIDWAN MARZUKI
Komentar