Resepsi Pernikahan Dibubarkan Aparat Gabungan, Pengantin hanya Bisa Tertunduk

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SOLO - Tim cipta kondisi gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri di Kota Surakarta membubarkan dua resepsi pernikahan, Minggu (24/1).

Resepsi bukan acara yang diizinkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari.

Lokasi pertama yang didatangi tim cipta kondisi ialah wilayah Gandekan, Kecamatan Jebres. Kemudian lokasi kedua di Kampung Kragilan RT 04 RW 14, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari.

Pada lokasi pertama, di depan jalan kampung sudah tergantung janur. Tenda terpasang di depan rumah SK, pemilik hajatan.

Kursi tersusun rapi menghadap ke pelaminan. Di pelaminan kedua mempelai sedang menjalani sesi foto. Kasi Pengendali dan Operasi Satpol PP Surakarta Semino langsung memanggil pemilik hajatan.

Dia meminta para tamu agar segera meninggalkan lokasi. Tak bisa berbuat banyak, pemilik hajatan menuruti permintaan tersebut. Para tamu satu per satu meninggalkan lokasi, sedangkan kursi para tamu langsung disingkirkan.

Pengantin yang berada di pelaminan terlihat tertunduk, saat tim membubarkan acara mereka.

Arik Rahmadhani mengakui kecolongan dengan adanya resepsi salah satu warganya itu. Dia menuturkan, awalnya pemilik hajatan hanya mengajukan permohonan izin menikah. Kemudian dia mendapat laporan kalau pemilik hajatan menyebarkan undangan resepsi.

“Rabu (20/1), pemilik hajatan langsung kami panggil dan kami beri imbauan. Kalau menurut SE wali kota, selama PPKM dilarang mengadakan resepsi. Kamis (21/1), juga dipanggil polsek dan dibina. Mereka setuju katanya hanya ijab kabul dihadiri lima orang saja,” kata Arik seperti dilansir Radar Solo, Senin (25/1).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan