FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan perpanjangan kebijakan jam malam kembali diperpanjang hingga 9 Februari mendatang.
Anggota Komisi B bidang Ekonomi DPRD Makassar, Muliati menilai kebijakan tersebut sebagai dilema yang terpaksa ditempuh guna menekan penyebaran Covid-19 di Makassar. Di satu sisi pemerintah harus menekan penularan wabah ini, namun di sisi lain perekonomian warga terancam.
"Sangat disayangkan tetapi tidak ada pilihan lain. Di satu sisi juga ada protokol kesehatan yang harus diperhatikan. Karena ini covid bukan main-main karena memang betul adanya. Tapi ekonomi masyarakat terutama pelaku usaha kecil menengah juga dikorbankan. Dilema memang," ungkap Muliati kepada fajar.co.id, di Kantor DPRD Makassar, Selasa (26/1/2021).
Politisi PPP itu beranggapan mestinya ada strategi lain yang ditempuh agar roda perekonomian bisa jalan beriringan dengan penanggulangan Covid-19.
"Mestinya ada strategi lain yang harus diperhatikan agar bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi," sebut Muliati.
Jalan tengahnya menurut Muliati, seharusnya pemerintah kota Makassar fokus pada pengetatan protokol kesehatan terhadap seluruh masyarakat tanpa adanya tebang pilih dalam penindakannya.
Misalnya memasifkan kerja-kerja pengawasan dari Satpol PP, Polri maupun TNI dalam mengatur masyarakat menerapkan 3M secara benar dan sesuai prosedur. Sehingga penanganan covid dan ekonomi bisa berkesinambungan.
"Sebenarnya tidak salah juga diperpanjang. Cuma kalau boleh jujur karena ini dilema, apakah tidak seharusnya diperpanjang dengan catatan bagaimana kita memperketat protokol kesehatan. Berdayakan aparat yang ada meminta masyarakat patuh," tandasnya.
Diketahui, keputusan perpanjangan pembatasan jam malam diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003.02/26/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 26 Januari 2020.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut. (endra/fajar)