Ahmad berdalih, pihaknya ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya. Seperti, saksi-saksi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan.
Termasuk, apa yang disampaikan Gus Nur bukan fitnah. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lain dari Gus Nur, Eggi Sudjana mengungkapkan alasan lain sehingga tidak mengajukan eksepsi.
Eggi menganggap proses peradilan ini tidak setara. Sebab, tuding Eggi, jaksa, polisi, dan hakim dianggap bersatu melawan pihaknya.
Padahal, kata dia, polisi, jaksa dan hakim memiliki fungsi yang berbeda. Atas dasar itu, kata Eggi, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. (jpnn/fajar)
Komentar