Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai Menanggapi Dingin

  • Bagikan
Natalius Pigai-- sumeks

Dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas lima tahun (penjara),” tandas Argo.

Tebaru, Ambroncius Nababan resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).

“Iya benar (ditahan),” ujar Slamet.

Kini, Ambroncius langsung menjadi salah satu penghuni rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan di rutan Bareskrim,” sambungnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan