“Karena pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” katanya.
Dia menambahkan Dewan Adat Papua mewakili pihak keluarga Natalius Pigai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Selasa (26/1), tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi Natalius Pigai dan masyarakat Papua.
Sebelumnya, muncul unggahan akun media sosial bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Ambroncius diduga mengeluarkan unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai di akun media sosialnya pada 12 Januari 2020, hal itu menanggapi sikap Natalius Pigai yang meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin Covid-19. (riz/fin)