Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orang tua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.
LPSK mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di bawah umur, yang dilakukan oleh tiga orang pria di Kota Makassar.
Langkah pihak kepolisian yang langsung memburu, dan telah menangkap pelaku perlu mendapat apresiasi.
LPSK sendiri telah melakukan tindakan proaktif kepada korban anak, dengan menyambangi kediamannya untuk menawarkan perlindungan.
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, dapat disimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra, dan sangat membutuhkan pendampingan, dalam menjalani proses hukum ke depan.
“Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya kami akan langsung telaah permohonan perlindungannya,” ujarnya.
Livia menyatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari seluruh pihak. (ikbal/fajar)
Komentar