FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Barru.
Dalam putusan yang digelar secara virtual tersebut, status Ketua KPU Barru Syafruddin H. Ukkas, serta Anggota KPU Barru Muhammad Natsie Azikin dan Abdul Syafah pun bebas dari sanksi dan statusnya direhabilitasi.
"Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, II, dan III serta jawaban dan keterangan para Teradu. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syafruddin H. Ukkas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barru, Teradu IV Muhammad Natsir Azikin, Teradu V Abdul Syafah. Masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan," demikian bunyi pentitum tersebut yang dibacakan Ketua DKPP RI, Muhammad pada Rabu (27/1/2021).
Lain halnya dengan Teradu II Lilis Suryani dan III Masdar yang keduanya merupakan Anggota KPU Barru dijatuhkan sanksi berupa peringatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Teradu II Lilis Suryani dan III Masdar yang keduanya merupakan Anggota KPU Barru terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegasnya.
DKPP kemudian meminta KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Di samping itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Diketahui, dalam pokok perkara, KPU Kabupaten Barru diadukan oleh Paslon nomor urut 01 Mudassir Hasri Gani - Askah Kasim dan Paslon nomor urut 03 Malkan Amin - Salahuddin Rum dimana Pengadu mendalilkan kelima teradu melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.