Permadi Ancam Laporkan Balik, Ketua KNPI: Saya Ikhlas Melawan Orang Rasis

  • Bagikan

Sebelumnya, KNPI resmi dan mempolisikan Permadi Arya atas tuduhan rasis terhadap Natalius Pigai di media sosial ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/1).

Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda,” ujar Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Rischa Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Medya Rischa mengatakan, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” kata dia.

Medya Rischa menilai, kata evolusi dalam cuitan Abu Janda terhadap Natalius Pigai yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.

“Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai,” ujarnya. (dal/fin).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan