Aparat Desa Bersaksi soal Dugaan Jual Beli Pulau Rp900 Juta di Kepulauan Selayar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Aparat kepolisian dari Polres Selayar telah memeriksa beberapa saksi soal dugaan jual beli Pulau Lantigian di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pulau itu diduga dijual oleh seorang lelaki berinisial SA seharga Rp900 juta kepada wanita berinisial A, dan telah dipanjar sebesar Rp10 juta.

Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa tujuh saksi. Satu di antaranya seorang aparat desa yang masih menjabat pada tahun 2015 lalu.

"Tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi. Satu di antaranya Kepala Dusun Jinato, Arsyad," katanya, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, juga ada keponakan SA, Kasman. Ada juga Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II JInato, Nur Aisyah Amnur.

Setelah ini, dalam waktu dekat, penyidik Polres Selayar kembali akan memanggil Kepala Desa Jinanto tahun 2015, Abdullah, Rustam, Sekretaris Desa Jinanto tahun 2015 dan SA yang diduga sebagai penjual.

"Lelaki SA saat ini berada di Pulau Jampea," jelas perwira polisi dua melati ini.

Diketahui, dugaan transaksi jual beli pulau seluas 10 hektare ini telah dilakukan oleh SA dan A dan telah dipanjar Rp10 juta.

"Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigian yang dibuat pemerintah desa setempat pada 2015 silam," tambah Temmangnganro.

Awalnya, petugas resort Jinato menemukan salinan surat keterangan kepemilikan tanah dan surat keterangan jual beli tanah Pulau Lantigian.

Kemudian temuan itu disampaikan kepada Kepala Balai Taman Nasional, Kabupaten Kepulauan Selayar melalui nota dinas nomor ND.221/T.45/STPN.II/SET/6/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan