Utamanya, lanjut dia, legalitas yang berhubungan dengan HAM, prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).
Selain itu, Neta mengatakan, perlu diungkap pula siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq Shibab dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan.
"Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?" tegasnya.
Lalu, kata dia, perlu pula diungkap kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan.
"Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi penembakan. Lalu siapa yang memerintahkan penembakan, baik penembakan pertama maupun penembakan kedua. Lalu, adakah pejabat Polri yang bakal digeser dalam kasus kematian laskar FPI itu?" paparnya.
Ia menambahkan Komnas HAM sudah mengirimkan rekomendasinya ke Presiden Jokowi dan Kapolri (saat itu) Idham Azis sudah membentuk tim. Kini, tugas Kapolri Sigit menuntaskannya agar BAP kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya bisa diproses di pengadilan.
"Jika para polisi penguntit memang tidak bersalah biar pengadilan yang membuktikannya agar Polri terhindar dari fitnah jalanan," pungkas Neta. (jpnn/fajar)