Soal Pernyataannya Sebut “Islam Arogan”, Abu Janda Minta Maaf

  • Bagikan

Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan pada 28 Januari lalu oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Adapun, laporan sudah diterima oleh kepolisian dengan registrasi nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Rencananya, pada Senin (1/2) besok, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Dia akan diperiksa pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang.

“Sudah dilayangkan surat panggilan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, polisi tidak boleh tebang pilih dalam kasus Permadi Arya atau Abu Janda.

“Makanya Abu Janda ini ya diproses, semua sama si depan hukum. Tidak boleh hukum digunakan untuk kelompok tertentu, kepentingan tertentu,” ujar Jazilul dalam diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (30/1).

Menurut Jazilul, yang dilakukan Abu Janda sangatlah sensitif karena ini bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Saya berharap aparat penegak hukum, karena ini menyangkut isu sensitif ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai ada dugaan seseorang itu kemudian kebal hukum,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, jangan sampai timbul persepsi miring dari masyarakat lantaran polisi tidak memproses Abu Janda.

“Kalau tidak menindaklanjuti maka muncul dugaan seseorang itu atau polisi tidak adil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser. Dia pernah mengikuti program pelatihan Banser.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan