Hari Ini, Cukai Rokok Resmi Naik

  • Bagikan
Ilustrasi cukai rokok. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik per 1 Februari 2021. Meskipun kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.

“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dikutip dari Youtube DPR, kemarin (31/1).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan, Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Hal itu, kata Sri Mulyani, ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan,

Secara terpisah, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpandangan, kenaikan cukai rokok merupakan untuk pengendalian ketimbang penerimaan negara.

“Tergantung preferensi pemerintah. Jika tujuan utamanya adalah ingin mengurangi perokok, maka sangat tepat,” kata Fajry.

Menurut Fajry, sejauh ini pemerintah terbilang konsisten dengan kenaikan target penerimaan di tahun 2021 yang sedikit, yakni di kisaran 3,7 persen.

Di sisi lain, ia mengapresiasi pemerintah yang tidak menaikkan CHT untuk industri sigaret kretek tangan. “Ini bukti bahwa pemerintah serius memperhatikan tenaga kerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT),” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan