Oleh karena itu Wahab meminta semua pihak menahan diri sehingga adu argumen tidak semakin menggeliat. Ia juga berharap atas nama kepentingan rakyat gubernur mau melakukan persuratan ke Kemendagri atas nama perwakilan pemerintah pusat di daerah. Paling lambat tanggal 18 Februari. Apabila lewat tanggal itu belum menyurat juga maka otomatis kewenangan itu bisa diambil alih oleh KPU Provinsi.
"Tapi kita tidak berharap hal itu terjadi. Setelah gubernur menyurat ke Kemendagri, gubernur kembali menunggu paling lambat satu bulan SK dari Kemendagri dikeluarkan. Setelah SK keluar, Gubernur diperintahkan melakukan penjadwalan pelantikan kepada walikota terpilih," jelasnya.
Sehingga perlu dirintis komunikasi antara Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan walikota terpilih agar terjadi kesinambungan pemerintahan.
"Saya termasuk orang yang meminta walikota terpilih segera dilantik, tapi bukan dalam posisi mendesak gubernur. Karena urgensinya akan sangat berbeda dengan walikota daulat rakyat dengan pejabat walikota. Karena ada hal-hal kewenangannya terbatasi undang-undang," pungkas Ketua Fraksi Golkar itu. (endra/fajar)