Wahab Tahir: Walikota Makassar Terpilih Jangan Terkesan Kebelet Dilantik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polemik desak mendesak terkait jadwal pelantikan Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih terus bergulir.

Adanya permintaan DPRD Makassar yang meminta Gubernur Sulsel segera menjadwalkan pelantikan Danny-Fatma tanpa perlu menunggu pelantikan serentak telah dijawab Gubernur Nurdin Abdullah.

Nurdin menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan Danny-Fatma. Ia akan memproses ini sesuai aturan yang ada dan tetap bekerja profesional.

Nurdin menekankan, tidak ada urgensi untuk mempercepat pelantikan wali kota-wakil wali kota Makassar terpilih. Sebab saat ini Makassar tidak mengalami kekosongan kursi kepemimpinan. Sehingga ia meminta tak ada kegaduhan terkait persoalan ini.

Anggota DPRD Kota Makassar Wahab Tahir meminta polemik ini segera diakhiri dengan membangun jembatan komunikasi antara Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan walikota terpilih agar terjadi kesinambungan pemerintahan.

"Seharusnya dibangun jembatan komunikasi sehingga tidak ada pihak yang merasa terkangkangi kewenangannya. Semua pihak jangan mendorong dorong proses ini. Biarkan mengalir sendiri seperti air. Walikota terpilih juga jangan seolah kebelet dilantik. Kita berharap semua bekerja atas kepentingan rakyat bukan kepentingan siapa-siapa," papar Wahab di Gedung DPRD Makassar, Senin (1/2/2021).

Berdasarkan aturan, setelah DPRD mengirim surat penetapan walikota terpilih ke Gubernur maka diktumnya 14 hari kerja setelah surat itu diterima. Artinya deadlinenya tanggal 18 Februari.

Oleh karena itu Wahab meminta semua pihak menahan diri sehingga adu argumen tidak semakin menggeliat. Ia juga berharap atas nama kepentingan rakyat gubernur mau melakukan persuratan ke Kemendagri atas nama perwakilan pemerintah pusat di daerah. Paling lambat tanggal 18 Februari. Apabila lewat tanggal itu belum menyurat juga maka otomatis kewenangan itu bisa diambil alih oleh KPU Provinsi.

"Tapi kita tidak berharap hal itu terjadi. Setelah gubernur menyurat ke Kemendagri, gubernur kembali menunggu paling lambat satu bulan SK dari Kemendagri dikeluarkan. Setelah SK keluar, Gubernur diperintahkan melakukan penjadwalan pelantikan kepada walikota terpilih," jelasnya.

Sehingga perlu dirintis komunikasi antara Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan walikota terpilih agar terjadi kesinambungan pemerintahan.

"Saya termasuk orang yang meminta walikota terpilih segera dilantik, tapi bukan dalam posisi mendesak gubernur. Karena urgensinya akan sangat berbeda dengan walikota daulat rakyat dengan pejabat walikota. Karena ada hal-hal kewenangannya terbatasi undang-undang," pungkas Ketua Fraksi Golkar itu. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan