FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) menyeret oknum dosen di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) berinisial GNH.
Diketahui, dosen tersebut mewajibkan beberapa anak bimbingannya membawa bunga atau tanaman hias lainnya sebagai syarat untuk melakukan konsultasi skripsi.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin dr. Syatirah Jalauddin, membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pihaknya sementara mempersiapkan tim kecil dari Fakultas untuk mengusut kasusnya.
“Untuk saat ini kami sementara bentuk tim kecil di fakultas untuk mengusut kasus itu” ungkapnya, Selasa (2/2/2021).
Syatirah juga menyampaikan bahwa hasil pengusutan dari tim kecil itu nantinya, akan diserahkan sepenuhnya pada Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) universitas untuk diproses.
“Apapun hasilnya, akan kami serahkan kepada KPKE untuk diproses” tuturnya.
Sebelumnya, informasi tentang adanya kasus oknum dosen yang mempersulit mahasiswa, sudah diterima oleh Rektor hari Sabtu (30/1)2021) lalu. Pada hari Minggu Rektor menyampaikan kepada dirinya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Syatirah menambahkan bahwa pimpinan sudah mengagendakan untuk memanggil salah seorang mahasiswa yang dilaporkan mengalami masalah tersebut keesokan harinya, Senin, namun pemberitaan di media online sudah beredar terlebih dahulu. (ikbal/fajar)