FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Legislator DPR RI dari Partai Golkar, Supriansa ikut angkat suara terkait rencana pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Anggota Komisi III DPR-RI itu saat dihubungi fajar.co.id, Rabu (3/2/2021) mengatakan pembahasan soal pemilu bukan di komisinya. Hanya saja, jika Pilkada 2022 tetap ingin dilaksanakan, maka memang perlu dilakukan revisi UU Pemilu.
Dia juga menyoroti rencana revisi UU Pemilu itu di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Karena itu, dia mengetuk pintu hati sesama legislator untuk fokus dulu membantu pemerintah menangani Covid-19.
"Sekarang ini, di masa pandemi Covid-19 rakyat tidak butuh revisi UU Pemilu tapi rakyat butuh makan dan obat serta recoveri pemulihan ekonomi rakyat. Karena itu empati perlu juga dipikirkan," kata Supriansa.
Mantan Wabup Soppeng ini menyebutkan anggaran yang digunakan untuk membahas revisi UU Pemilu bisa dialihkan untuk warga terdampak pandemi. Banyak sektor rill berkaitan langsung dengam ekonomi rakyat yang dibenahi.
"Kenapa mesti dikeluarkan anggaran untuk mengubah UU Pemilu? Sebaiknya anggaran itu dijadikan penopang kehidupan masyarakat saja. Kasihan rakyat butuh kepastian hidup. Jangan dibebankan lagi rakyat berpikir untuk sebuah perubahan UU," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Komisi II DPR mengusulkan revisi Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) lalu, dengan alasan terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.