FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dana Hibah untuk hotel dan restoran gagal dicairkan Pemkot Makassar. Meski 50 hotel telah rampungkan berkasnya.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan kebanyakan berstatus bintang hotel besar atau bintang tiga hingga bintang lima.
"Kita menggunakan aplikasi online, by sistem. Jadi kalau tidak memenuhi pasti ditolak, beda kalau manual," kata Bukti di Balai Kota Makassar, Kamis, (4/1/2021).
Beberapa persyaratan administrasi yang dibutuhkan dari pihak hotel, kata Bukti, mulai dari pajak Bumi dan bangunan (PBB) yang harus dilunasi, alas hak, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Bukti mengungkapkan pada saat proses pengumpulan administrasi, ada salah satu hotel yang memiliki IMB dengan izin membangun rumah. Hal itu, kata dia, berasal dari hotel kecil di Makassar.
Namun, kata Bukti, dirinya memberi waktu untuk segera merampungkan administrasi yang dibutuhkan. Akhirnya, kata dia, sekitar 50 hotel berhasil merampungkan administrasi proses perizinan.
Sebelumnya, dana hibah untuk hotel dan restoran gagal dicairkan Pemkot Makassar. Alasannya, telah melewati tahun anggaran 2020.
Buntut dari gagal cairnya dana tersebut membuat Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mencopot Kadis Pariwisata Rusmayani Madjid yang dianggap lamban dalam bekerja. (ikbal/fajar)