Kadispar Makassar Jadi ‘Tumbal’ Dana Hibah, Legislator PAN: Harusnya Pj Walikota yang Mundur

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid jadi 'tumbal' atas gelombang protes Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulsel terkait dana hibah pariwisata yang belum cair.

Kepala Dinas yang karib disapa Maya itu dicopot dari jabatannya melalui surat keputusan (SK) pemberhentian sementara pada Kamis, 4 Februari yang diteken Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin tertanggal 2 Februari 2021.

Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said memandang pencopotan tersebut seperti layaknya lempar bola sembunyi tangan. Seharusnya Pj Walikota Rudy Djamaluddin introspeksi diri dan bertanggung jawab penuh atas dana hibah Hotel dan Resyoran yang batal cair itu, bukan malah pura-pura buta dan tuli.

"Harusnya Pj Walikota yang mundur, bukan justru Kadispar yang dipecat," ketus Sahruddin saat dihubungi fajar.co.id, Kamis (4/2/2021).

Di samping itu, masa jabatan Rudy Djamaluddin sebagai pejabat sementara yang tak lama lagi berakhir juga disoal Politisi PAN tersebut. Rudy diminta untuk tahu diri dengan posisinya saat ini, bukan justru menciptakan kegaduhan di pemerintahan kota Makassar.

"Padahal harus tahu diri dan sebagai Pj hanya meneruskan dan menjalankan pemerintahan seblmnya tanpa harus mengobra-abrik system sehingga bikin rancu pemerintahan. Harusnya yang baik dipertahankan, yang kurang baik diperbaiki," tegasnya lagi.

Memang, lanjut Sahruddin, hak seorang pemimpin memecat bawahannya yang dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya, namun dari aspek etika, ia menilai, masa jabatan Rudy yang kurang lebih satu bulan lagi akan berakhir, diharapkan melakukan pembenahan dan meminta maaf terhadap masyarakat.

"Kasarnya tahu dirilah," gumam Sahruddin.

Rusmayani Majid membuat kaget atas pemecatan dirinya itu. Maya mengaku selama ini sudah bekerja maksimal. Termasuk dalam memperjuangkan nasib dana hibah pariwisata.

"Saya tidak tahu kenapa diberhentikan. Karena menurutku saya sudah bekerja baik,” ucap dia.

Menurut Maya, persoalan dana hibah ini bukan hanya kewenangan Dinas Pariwisata. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam proses verifikasi berkas.

"Terserah pimpinan saja. Saya tidak mengerti juga,” sesalnya.

Dana hibah bantuan pemerintah pusat kepada industri pariwisata sebesar Rp 48,8 miliar dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dipastikan 'hangus' lantaran pengajuan pengalihan anggaran dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran dari tahun 2020 ke 2021 oleh Pemerintah Kota Makassar ditolak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dana hibah itu sejatinya akan dialokasikan untuk kebangkitan industri pariwisata yakni hotel dan restoran yang sedang 'sakit' karena terpukul pandemi. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan