Paslon Askar-Arum Spink Cabut Gugatan Maladministrasi Perkara Politik Uang di MK, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Askar HL-Arum Spink (Asik) resmi mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

Permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga Ketua MK RI pada Kamis (4/2/2021).

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," demikian pernyataan Jusman Sabir di awal persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, Pemohon dari Paslon No 2 (Askar HL-Arum Spink).

Jusman Sabir menyampaikan, hal yang mendasari Askar - Arum Spink mencabut gugatannya tak lain dan tak bukan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

"Dalam berpilkada tentu semua paslon ingin menang. Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya. Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah," jelas Kuasa Hukum Paslon Asik, Jusman Sabir kepada fajar.co.id, Kamis (4/2/2021).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan