Namun hasil interogasi lebih dalam lagi, pelaku Rahim merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.
"Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pare-pare dalam kasus curanmor. Tahun 2019, dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sidrap juga dalam kasus yang sama," terang perwira polisi tiga balok ini.
Saat ini kedua pelaku menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Duapitue, Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. (Ishak/fajar)