FAJAR.CO.ID, SIDRAP - Lelaki bernama Ibrahim, 24 tahun tidak habis akal agar aksinya senyap. Dia ketahuan berbuat terlarang dengan mencuri kotak amal di masjid Fastabiqul Haerat.
Tepatnya di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap, pada 14 Januari 2021 lalu.
Ibrahim tak sendiri. Dia bersama temannya berinisial AB, 17 tahun. Kedua bekerja sama saat mengambil isi uang dalam kotak amal masjid itu.
Dari rekaman CCTV yang diterima, salah satu pelaku awalnya berdiam diri di dalam masjid tersebut. Lalu pria itu mengambil kotak amal dan membungkusnya dengan sarung yang ia kenakan.
Setelah terbungkus rapi, kotak amal itu dibawa ke luar masjid. Kotak amal itu pun dibawa kabur oleh pelaku menggunakan sepeda motor oleh pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, membenarkan kejadian tersebut. Pihak masjid yang merasa dirugikan akhirnya melapor kejadian itu ke polisi.
"Kami Terima laporan dan langsung mengejar dan menangkap kedua pelaku," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).
Berselang beberapa hari pengejaran pasca kejadian, polisi bersenjata lengkap akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Pada 3 Februari kemarin, kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae," jelasnya kepada Fajar.co.id.
Kedua pelaku pun langsung dibawa dan digiring masuk ke Polres Sidrap untuk diinterogasi. Di sana, kedua pelaku mengakui perbuatan terlarangnya.
Selain itu, dua sekawan ini telah menjalankan aksinya di beberapa masjid di Kabupaten Sidrap. Modus dan caranya sama dan semua berhasil. Kini semua berakhir di jeruji besi.
Namun hasil interogasi lebih dalam lagi, pelaku Rahim merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.
"Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pare-pare dalam kasus curanmor. Tahun 2019, dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sidrap juga dalam kasus yang sama," terang perwira polisi tiga balok ini.
Saat ini kedua pelaku menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Duapitue, Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. (Ishak/fajar)