FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lelang jabatan untuk eselon II di jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar dinilai pengamat tidak jadi soal. Apalagi lelang delapan jabatan tersebut mendapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Mutasi kalau kebutuhan organisasi, tentu hal biasa saja. Apalagi kalau mengisi jabatan-jabatan kosong. Sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan mutasi. Termasuk melalui prosedur secara selektif dan terbuka untuk JPT," kata pengamat Pemerintahan Unismuh Makassar, Andi Luhur Priyanto.
Luhur menjelaskan, merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota sangat jelas bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lanjut, Luhur menyebut pembatalan Surat Keputusan (SK) oleh KASN dan Kemendagri karena masalah prosedur di masa akhir jabatan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dapat dijadikan pelajaran. Apalagi saat itu ada sebanyak 1.073 ASN Pemkot Makassar yang dikembalikan ke jabatan semula.
"Sepanjang syarat itu terpenuhi, boleh saja di lakukan. Kalau tidak ada izin, berarti tidak boleh dilakukan. Dulu pernah ada Wali Kota yang memutasi tanpa izin Kemendagri. Tindakan itu berakhir pada pembatalan. Pemkot Makassar sebaiknya belajar dari pengalaman ini," sebut Luhur.