Ditjenpas Kemenkumham Bantah Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Meninggal karena Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), membantah terdapat narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan terdapat 51 napi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, dirinya menegaskan kabar adanya warga binaan yang meninggal dunia merupakan kabar bohong atau hoax.

“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ada isu yang meninggal di Lapas Sukamiskin itu adalah Hoax. Saya katakan bahwa itu adalah Hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).

Rika mengakui terdapat seorang petugas pengamanan di Lapas Sukamiskin yang meninggal dunia. Namun, petugas itu meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

“Memang ada seorang petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) Pengamanan Lapas Sukamiskin yang meninggal tapi karena kecelakaan dan sekarang ini akan dilakukan pemulasaraan dan akan dibawa ke Ciamis. Mohon diluruskan, apabila ada hoax yang seperti itu lagi menyebar, kasihan Lapas Sukamiskin sudah menghadapi sesuatu yang berat ditambah lagi dengan isu yang tidak bertanggung jawab,” kata Rika.

Sebanyak 51 narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dikabarkan terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19 diketahui dari hasil tes usap atau swab test terhadap 460 warga binaan dan petugas lapas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan