FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Partai Berkarya (Beringin Karya) membantah adanya pergantian Sekjen di Partai Berkarya. Yang ada adalah persiapan Munas I Penyelarasan AD/ART Hasil Rapimnas I.
Terkait kegiatan yang mengatasnamakan DPP Partai Berkarya oleh beberapa oknum, bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan peliputan media, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut.
Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP itu tidak pernah ada rapat membicarakan hasil yang mengklaim Mahkamah Partai Berkarya dan isi dari release itu adalah hoaks.
"Bahwa hasil Rapimnas Partai Berkarya tanggal 27 Desember 2020 telah dilaporkan dan disampaikan ke Menteri Hukum dan Ham RI yang salah satunya adalah perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2021 (surat resmi DPP yang di ttd Ketum dan Sekjen/terlampir)," papar Sekjend Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Minggu (7/2/2021).
Mahkamah Partai adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai yang dibentuk oleh partai dan strukturnya dilaporkan/disampaikan ke Kemenkumham sesuai perintah UU Parpol, dan proses persidangan tidak boleh lepas dari kesekretariatan resmi DPP dan persetujuan DPP yang telah dibahasakan di AD/ART dan PO Partai Berkarya.
Bahwa UU No. 2 tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol bahwa partai diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya. Sehingga tindakan apa pun yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen adalah ilegal atau tidak sah.