FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menyarankan agara proses lelang jabatan terhadap delapan posisi kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Makassar dihentikan.
Ada sejumlah alasan yang mendasari penilaian Rudianto agar kebijakan dari Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin itu dihentikan.
"Pengisian jabatan bisa saja dianggap cacat prosedural, karena Pj (Wali Kota Makassar) tidak melakukan koordinasi," kata Rudianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).
Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mewajibkan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berkoordinasi ke Wali Kota terpilih Ramdhan Pomanto terkait kebijakan lelang jabatan itu. Bahkan KASN telah melayangkan surat kepada Pemkot Makassar bernomor: B-598/KASN/02/2020 prihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemkot Makassar yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto di Jakarta pada 3 Februari lalu.
Aturan yang mewajibkan Pj Walikota Rudy untuk koordinasi ke Danny-Fatma terkait lelang jabatan 8 kadis tertuang dalam poin ke-7 surat rekomendasi tersebut.
Rudianto pun berpesan agar para pejabat pemerintah bisa lebih bijak dan arif dalam mengambil kebijakan.
Jangan terburu-buru dan terkesan memaksa, kata Rudiantor, pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai etika, norma dan kepantasan.
"Mari berpemerintah secara etika, jangan secara tidak etis, soal nilai, soal norma, soal kepantasan. Pantaskah orang yang mau habis masa jabatannya memaksakan kebijakannya, memaksakan lelang jabatan," ujarnya.(mg9/fajar)