FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hingga 23 Februari mendatang.
Dengan begitu, jam malam sudah berlaku selama dua bulan di Kota Makassar. Sejak pertama diumumkan 23 Desember 2020 lalu.
Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 26 Januari 2020.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid 19.
“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ujarnya, kemarin.
“Maka diakhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu,” lanjutnya. (ikbal/fajar)
Komentar