Sebagai informasi, PPKM Mikro ini, pemerintah akan memberikan zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa. Ada 4 zona dalam ketentuan zonasi PPKM Mikro ini, di antaranya Zona Hijau di mana tak ada rumah dengan kasus Corona di 1 RT.
Zona Kuning dimana 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Oranye di mana 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Merah di mana lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. (jpg)