Petrus Selestinus: Tidak Ada Lagi Pintu dalam UU Pilkada dan PKPU Membatalkan Kemenangan Orient

  • Bagikan
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons polemik penetapan Orient Patriot Riwu Kore (Orient) sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua yang disebut- berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

“Perjalanan politik Orient Patriot Riwu Kore (Orient) dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, sangat menarik untuk bahan kajian perbaikan hukum khususnya UU Pilkada dan bagi para ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan untuk perkembangan hukum ke depan,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Menurut Petrus, terdapat kekosongan hukum manakala muncul keadaan atau hal baru, yang sangat menentukan keabsahan seorang calon, pada saat seorang calon telah ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan semua upaya hukum sudah tertutup.

“Ini merupakan sebuah realita, yang menunjukkan bahwa pembentuk UU Pilkada lalai mengantispasi tentang apa syarat batal dan apa upaya hukumnya jika muncul "keadaan atau hal baru yang sangat menentukan" ketika Bupati terpilih sudah ditetapkan tetapi belum dilantik,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

“Sementara tidak tersedianya upaya hukum dan waktu untuk menilai keadaan baru yang sangat menentukan itu melalui rezim Hukum Acara Pilkada,” kata Petrus lagi.

Dalam kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient, menurut Petrus, keadaan baru yang sangat menentukan berupa Orient ketika mendaftar sebagai Calon Bupati berkewarganegaraan "Amarika Serikat".

Hal itu baru muncul di saat semua upaya administratif dan upaya hukum yang tersedia sudah tertutup.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan