FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya mangkir dari pemeriksaan polisi.
Marco diketahui tersandung kasus ujaran kebencian yang diproses oleh Polda Metro Jaya. Pelapor Marco adalah house lawyer/councel dari Agung Sedayu.
Marco diduga diperkarakan karena cuitannya yang memprotes unggahan Instagram @PIK2Official tentang pasir putih Bangka di Jakarta.
Atas mangkirnya Marco dari pemeriksaan, Politikus Ferdinand Hutahaean memberikan sindiran kepada pendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Anggota TGUPP dipanggil, mangkir. Pendukung Anies diam aja," tulisnya dikuitp fajar.co.id di akun Twitternya, Selasa (9/2/2021).
Dia lalu membandingkan kasus Marco dengan kasus Abu Janda. Diketahui Abu Janda saat ini tersangdung kasus dugaan rasis dan ujaran kebencian.
"Abu Janda dipanggil diperiksa 2 kali, @maspiyu_ori ribut," kata mantan kader Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kepala Unit V Subditrektorat IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel P. Lumbantobing mengatakan pihaknya masih merencanakan pemanggilan kedua terhadap Marco Kusumawijaya.
Pada panggilan pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini, Marco mangkir.
Dalam kasus ini, Marco Kusumawijaya diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (msn/fajar)