Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menrut Argo, kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter membawa Maaher ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo. (pojoksatu/fajar)