FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginjakkan kakinya di Balla Ewako, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, sore tadi. Dan ternyata, lokasi itu tak jauh dengan rumah terduga teroris yang tertangkap pada Januari 2021 lalu.
Namun dalam agenda yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Zulfan, tak ada agenda apapun Jenderal Listyo melihat rumah milik terduga teroris Jemaah Asharut Daurah (JAD) Sulsel itu.
Kedatangan mantan Kabareskrim Polri itu hanya dipusatkan di Balla Ewako, yang merupakan tempat masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, dan sebagai pusat informasi perkembangan Covid,-19 di Kecamatan Biringkanaya.
Camat Biringkanaya, Andi Syarum, membenarkan bahwa lokasi kunjungan Kapolri itu hanya berjarak satu kilometer ke rumah terduga teroris di Jalan Boulevard, Kompleks Perumahan Villa Mutiara Indah.
Dirinya juga tidak gegabah atau pun panik. Apalagi belasan terduga teroris yang sempat tinggal di wilayahnya itu telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut, bersama dengan terduga teroris lainnya dari Gorontalo.
Agar masyarakat yang bermukim di dekat rumah terduga itu tidak takut pasca dilakukan penangkapan. Syarum mempercayakan semuanya ke aparat kepolisian.
"Kami senantiasa berikan imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatannya ke RT dan RW. Ada sekitar satu kilometer dari Balla Ewako ke rumah terduga teroris," katanya, Kamis (11/2/2021).
Apalagi dengan kedatangan jenderal yang baru dilantik sebagai Kapolri pada akhir Januari 2021 kemarin, diharapkan menambah rasa aman dan ketentraman bagi warga sekitar.
Diketahui, Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri telah menangkap 23 terduga teroris di Makassar. Belasan di antaranya ada yang ditangkap di Jalan Boulevard, Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengatakan, semua terduga teroris itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Ada yang di Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Enrekang.
Khusus yang ditangkap di Jalan Boulevard, Kompleks Perumahan Villa Mutiara, dua orang di antaranya tewas tertembak dan satu orang terluka karena berusaha melawan Tim Densus 88 pada pagi hari.
"23 tersangka ditangkap. 20 di antaranya diberangkatkan ke Jakarta, dua tewas tertembak, dan satu orang dipulangkan," kata Merdi.
"Seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 15 Jo 7 UU Nomor 6 tahun 2018 ancaman hukuman seumur hidup," sambung jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini. (ishak/fajar)