Badaruddin diduga berupaya mengambil alih kewenangan Partai Berkaya melalui surat dokumen palsu yang dimaksud tersebut.
“Saya sebagai Pelapor sekaligus Ketua DPP Partai Berkaya telah melaporkan Saudar Badaruddin ke Polda Metro Jaya pada 10 Februari kemarin,” kata Ulfa.
Menurutnya, Badaruddin diduga telah melakukan tindakan pidana perihal dengan pemalsuan surat dokumen hasil Rapimnas I Partai Berkarya.
Karena itu, lanjut Ulfa, dalam peloparan tersebut, mereka telah menyerahkan lima bukti dasar peloparannya.
Diantaranya, daftar hadir perserta Rapimnas I yang diduga telah dimanipulasi Badruddin dan Surat Mahkamah Partai abal-abal dengan No.001/MP/DPP/Berkarya/2021.
“Kemudian, Partai Berkaya tidak dalam konflik internal yang diduga dirancang sedemikian rupa untuk memberikan keterangan palsu kepada Kemenkum HAM agar perubahan kepengurusan partai yang diinginkannya disetujui,” ungkap Ulfa.
Akan tetapi, tambah Ulfa, pihak Kemenkum HAM menolak hasil pengajuan yang disampaikan Badarudin tersebut.
Ulfa juga mengatakan telah menyiapkan laporan-laporan lain untuk materi gugatan yang akan menerapkan lebih banyak pasal KUHP untuk mengadukan Badaruddin.
“Kami sudah menyiapkan lagi laporan selanjutnya untuk materi gugatan yang menerapkan lebih banyak pasal KUHP kepada Badaruddin,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Juli 2020, sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang dimana Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.
Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.