FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sepuluh aktivis mahasiswa yang ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus pengrusakan kantor NasDem di Makassar beberapa waktu yang lalu divonis pidana tiga bulan dua puluh satu hari.
Sepuluh terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyerangan yang dilakukan dengan tenaga bersama".
"Sanksi pidana masing-masing selama tiga bulan dua puluh satu hari," kata Ketua Majelis Hakim, Harto Pancono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/2/2021) siang.
Namum dikarenakan para terdakwa yakni IR, MR, AM, SY, RE, TS, MA, RN, AA, SU telah menjalani masa hukuman tiga bulan lebih atau selama proses sidang berlangsung maka hari ini, Kamis 11 Februari 2021 juga akan dibebaskan.
"Kalau tidak salah hari ini akan keluar (bebas)," ujar Harto Pancono.
Selama masa proses persidangan, keluarga para terdakwa yang hadir diwarnai kisah haru. Mereka menagis usai Hakim membacakan putusan sidang.
Salah satu penasehat hukum tersangka mengatakan masih akan menimbang putusan majelis hakim tersebut dikarenakan majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sementara Pembelaan (Pledoi) Kuasa Hukum dikesampingkan.
"Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa, pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim," kata Maemanah dari Kuasa hukum KOBAR (Koalisi Bantuan Hukum Rakyat) dalam persidangan.(mg4/fajar)