FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Demonstrasi para pekerja THM di depan kantor Balaikota Makassar beberapa waktu lalu, dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Masalah pun tak hanya itu saja. Polisi menyebut, aksi yang terjadi hingga membuat kerumunan massa itu dilakukan tanpa izin apapun dari aparat kepolisian setempat.
"Tidak ada izin keramaian," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Jumat (12/2/2021).
Hal itu pun membuat kepolisian langsung menindaki aksi tersebut. Saat ini, sebanyak 11 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kejadian pada Kamis 11 Februari 2021 kemarin.
"Intinya lebih dari lima Satpol PP kita klarifikasi. Kesbangpol (Makassar) juga diklarifikasi. Kira-kira belasan bisa jadi puluhan juga, termasuk penanggung jawab unjuk rasa, koordinator lapangan dan lain-lain bakal kita panggil untuk klarifikasi terkait kegiatan di halaman balaikota," jelas perwira polisi satu melati ini.
Aksi tersebut merupakan buntut dari pembatasan jam malam, yang dianggap sangat merugikan para pekerja dan dan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di kota berjuluk Anging Mammiri ini.
Jam-jam operasi seperti THM, mal, warkop, rumah makan, game center hanya dibolehkan hingga pukul 22.00 WITA saja. Lewat dari itu, para pelaku usaha ditindaki. (ishak/fajar)