Atas laporan itulah, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa Bareskrim Polri soal cuitan Islam Agama Arogan pada Senin (2/2/2021)
Pemeriksaan itu digelar kurang lebih hampir 12 jam dengan 50 pertaanyaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abu Janda mengaku membawa tas berisi pakaian karena dia menyangka akan langsung ditahan.
Namun, ternyata Abu Janda tidak ditahan. Kemudian, pemeriksaan uang bersangsangkutan digelar pada Kamis (4/2/2021). Dalam pemeriksaan itu Abu Janda diperiksa sekitar 4-5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.
(pojoksatu)