Resmob Polda Sulsel Ringkus Pengeroyok Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Personel Resmob Polda Sulsel meringkus buronan, Usman, (31), tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri berinisial TA pada (01/01/2021) lalu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagi buruh itu ditangkap polisi di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, pada Kamis (11/2/2021) malam.

Sebelumnya, pengeroyokan terhadap
TA, anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel dilaporkan telah mendapat penganiayaan terhadap sejumlah orang yang mengendarai motor dengan berboncengan tiga saat pulang melakukan pengamanan perayaan tahun baru, 2021 lalu. Usai kejadian itu, polisi pun akhirnya menangkap salah satu pelaku, Samsuddin, (42).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri ada tiga. Namun, saat ini polisi baru berhasil meringkus dua orang. Mereka Samsuddin dan Usman.

"Usman ini baru ditangkap, karena sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap polisi yang baru pulang pengamanan tahun baru, sementara Samsuddin ditangkap pada 2 Januari lalu," kata Supriyanto, kepada Fajar.co.id, Sabtu (13/2/2021).

Dari hasil interogasi, kata Supriyanto, Usman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap TA pada 1 Januari 2021 lalu. Dia menganiaya anggota polisi itu lantaran tidak terima ditegur saat berboncengan tiga.

"Pada saat itu kan mereka kena tegur dari korban karena pelaku ini berbonceng tiga jadi ditegur, ternyata tak terima dan akhirnya terjadilah pengeroyokan," katanya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan