Soal Sanksi Menolak Vaksin, Praktisi Hukum: Harusnya Upaya Persuasif Dulu!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Usai penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 menuai perbincangan publik, pasalnya aturan tersebut memberi ancaman yang berupa sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.

Menurut Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Watampone, Andi Asrul Amri beranggapan bahwa aturan tersebut terkesan mengandung unsur paksaan, dengan adanya sanksi pidana yang menghalangi proses vaksin, terlebih sanksi administratif terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi.

“Sebenarnya kalau kita lihat dari sudut pandang hukum, seolah-olah mengandung unsur paksaan dengan adanya sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi proses vaksin dan sanksi administrasi bagi yang menolak, kalau menurut saya terlalu cepat presiden mengambil langkah mengeluarkan perpres,” jelas Asrul, saat dihubungi Fajar.co.id, Senin (15/2/2021).

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (4), menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti Vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan dapat dikenakan denda.

Lebih dalam, Perpres yang ditetapkan 9 Februari kemarin, mengikat masyarakat penerima Vaksin Covid-19, selain sanksi Pasal 13A ayat (4), juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagi sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” tulis Perpres Pasal 13B, dikutip Fajar.co.id, Senin (15/2/2021).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan