FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi lll DPR-RI Supriansa SH, MH menegaskan kembali komentarnya yang dikait-kaitkan penangkapan Wawan, salah seorang oknum yang mengaku wartawan media online di Kabupaten Enrekang Sulsel.
Menurut Supriansa, beberapa hari lalu memang sempat dihubungi salah seorang wartawan dari Sulsel menanyakan perihal tersebut, namun jawabannya yang diberikan sangat umum terkait dunia kewartawanan di tanah air, bukan terkait khusus saudara Wawan.
"Saya bilang kalau memang benar wartawan ya diproses sesuai UU Pokok Pers. Kalau bukan wartawan ya tentu pakai UU lain. Jadi hari itu saya berikan jawaban secara umum, karena secara khusus terus terang tidak mengetahui persis kasus saudara Wawan itu," kata Supriansa kepada FAJAR.co.id, Senin, (15/02/2021) di Jakarta.
Komentar Supriansa dimuat di beberapa media daring, sehingga dianggap Supriansa membela saudara Wawan. "Padahal saya komentar secara umum karena memang banyak kasus pelanggaran UU Pokok Pers Tahun 1999, terutama jika terkait dengan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik," katanya.
Legislator Golkar sekaligus mantan wakil bupati Soppeng ini mengaku sangat prihatin jika ada wartawan jadi korban, karena dirinya tak bisa dilepas dari dunia kewartawanan sejak mahasiswa hingga sekarang. Tapi tentu kasus seperti di Enrekang sambung Anca--sapaan akrabnya, perlu didalami lebih teliti. Apakah benar Saudara Wawan itu pewarta atau bukan. Kalau bukan wartawan malahan saya suport kepolisian untuk menertibkan prilaku yang bertindak seakan-akan wartawan yang cenderung menakuti nakuti.